BNN Kota Prabumulih Tangkap Kurir Bawa Sabu Seberat 35,49 Gram

<<
PRABUMULIH, RT - Yayan Saputra, warga Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI berhasil diringkus Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Prabumulih. Pemuda berusia 26 tahun itu ditangkap lantaran kedapatan membawa empat paket besar sabu-sabu seberat 35,49 gram, Kamis (13/09) sekitar pukul 21.00 Wib.

Informasi yang dihimpun, penangkapan diawali oleh dari informasi yang diterima Team Berantas BNN Kota Prabumulih, bahwa akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Kopral A. Wahab.

"Team Berantas pun melakukan pengintaian terhadap rumah "S" yang merupakan target operasi alias pelabuhan tempat barang terlarang tersebut akan diantar yang lokasinya tidak jauh dari Pemakaman Taman Siswa," ujar Kepala BNNK Prabumulih, Ibnu Mundzakir didampingi Plt Kasi Pemberantasan A. Gamal saat Konferensi Pers, Jum'at (14/09/18).

Lanjutnya, saat dilakukan pengintaian, Team Pemberantasan BNN Kota Prabumulih langsung melakukan penggerbekan atau upaya penangkapan.

"Targetpun sudah kita amati sejak tiga bulan lalu. Ketika Team berhasil masuk kedalam rumah, didapati dua orang pelaku sedang duduk didepan televisi. Kedua orang tersebut berupaya melarikan diri, satu orang pelaku berhasil melarikan diri dan satu orang pelaku berhasil ditangkap dan mencoba meIarikan diri lewat pintu belakang. Tetapi dengan kesigapan petugas pelaku yang hendak memanjat pagar bambu berhasil diamankan," ungkap.

Masih kata Kepala BNNK Prabumulih, selain berhasil mengamankan 4 paket sabu seberat 35,49 gram, juga diamankan satu set alat hisap, satu buah handphone merk Samsung S8 dan uang tunai sebanyak Rp. 2 juta (dari upah hasil mengantarkan narkotika jenis sabu kepada saudara S yang saat ini sedang diburu keberadaan nya dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Barang Bukti jika dirupiahkan sebesar 35 juta, dan dengan jumlah barang sebanyak itu kita sudah berhasil menyelamatkan 175 orang dari penyalahgunaan narkotika. Sementara S masih kita upayakan dalam pengejaran. Pelaku bisa dihukum minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.

Sementara itu, menurut pengakuan dari pelaku Yayan Saputra, bahwa bahwa dirinya sudah dua kali melakukan pengiriman sabu dari Desa Air Hitam Kabupaten PALI dengan upah uang senilai Rp. 2 juta.

"Saya sudah dua kali mengantar barang sabu ini dari PALI. Setiap selesai mengantarkannya, saya diupah Rp. 2 juta, selain itu saya juga diajak menikmati barang tersebut," ungkapnya.(Han)
Powered by Blogger.