PRABUMULIH — Kepolisian Resor (Polres) Prabumulih melalui
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana
pencurian dengan pemberatan (Curat) dalam pelaksanaan Operasi Sikat 1 Musi
2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki
berinisial RA (35) dan SU (26) yang diduga terlibat dalam pencurian satu unit
sepeda motor milik warga.
Pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari
pelaksanaan Operasi Sikat 1 Musi 2026 Polres Prabumulih, sebagaimana Rencana
Operasi Nomor: R/RENOPS/04/IX/OPS.1.3/2026 tanggal 22 September 2026. Operasi
tersebut dilaksanakan sebagai upaya kepolisian dalam menanggulangi berbagai
bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya tindak pidana pencurian
dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian
kendaraan bermotor (Curanmor), serta premanisme di wilayah hukum Polres Prabumulih.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor:
LP/B/49/II/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal 11 Februari
2026. Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul
04.00 WIB, di rumah korban yang berada di Jalan Perum Griya Pangkul Sejahtera
Blok C1 Nomor 153, Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Korban dalam perkara tersebut diketahui bernama Andi Marison
(47), seorang karyawan swasta yang berdomisili di lokasi kejadian. Berdasarkan
laporan, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam tahun
2023 dengan nomor polisi BG-4548-CC. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami
kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp58 juta.
Dalam aksinya, pelaku diduga masuk ke pekarangan rumah
korban dengan cara merusak gembok pagar. Setelah berhasil masuk, pelaku
kemudian mengambil sepeda motor yang sedang terparkir di teras rumah korban.
Atas kejadian tersebut, korban selanjutnya membuat laporan ke Polres Prabumulih
untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum lebih lanjut.
Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian
penyelidikan, jajaran Sat Reskrim Polres Prabumulih terus melakukan upaya untuk
mengidentifikasi serta menemukan keberadaan para pelaku. Penyelidikan tersebut
kemudian membuahkan hasil setelah petugas memperoleh informasi mengenai
keberadaan dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, Team
URC Tekab 11 Polres Prabumulih mendapatkan informasi bahwa pelaku RA dan SU
berada di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Kebun Duren, Kelurahan Prabumulih,
Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih
AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., memerintahkan Kanit Pidum Ipda Anja Satria Wibawa,
S.H., bersama Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih untuk segera menuju lokasi
guna melakukan tindakan kepolisian.
Setibanya di lokasi, petugas kemudian melakukan penangkapan
terhadap RA dan SU. Dalam proses pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui
perbuatannya yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian tersebut.
Selanjutnya, kedua pelaku bersama sejumlah barang bukti dibawa ke Sat Reskrim
Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pengungkapan perkara, petugas turut mengamankan
sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pelaku, di
antaranya satu buah kunci T, satu buah linggis, satu buah pisau bergagang kayu
warna cokelat, satu buah obeng minus, satu buah gunting potong bergagang
plastik warna kuning, satu buah tang jepit bergagang plastik warna merah, satu
buah tang potong bergagang plastik warna merah, serta satu buah bor tangan.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah tas selempang
warna hitam bertuliskan Staye Pro, satu gulungan tali tambang nilon warna
putih-merah, satu buah topi warna putih bertuliskan Polo, satu buah topi warna
hitam bertuliskan NY, satu buah celana jeans warna biru, dan satu buah jaket
hoodie warna hitam.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si.,
mengatakan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen
Polres Prabumulih dalam menindak berbagai tindak pidana yang meresahkan
masyarakat, khususnya pencurian dengan pemberatan.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan
Operasi Sikat 1 Musi 2026. Kami terus melakukan penyelidikan terhadap laporan
tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Prabumulih dan akan
menindaklanjuti setiap informasi yang berkaitan dengan aktivitas pelaku
kejahatan,” ujar AKP Jon Kenedi.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan perkara tersebut
tidak terlepas dari kerja sama personel di lapangan serta informasi yang
diperoleh petugas terkait keberadaan para pelaku. Pihaknya juga mengimbau
masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan
memastikan keamanan kendaraan maupun barang berharga sebelum meninggalkan
rumah.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan
kewaspadaan dan memperhatikan faktor keamanan, khususnya terhadap kendaraan
bermotor dan barang berharga. Apabila menemukan atau mengetahui adanya
aktivitas yang mencurigakan, segera informasikan kepada pihak Kepolisian agar
dapat ditindaklanjuti,” lanjutnya.
Terhadap kedua pelaku, penyidik menerapkan sangkaan dugaan
tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477
KUHP. Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Sat Reskrim
Polres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku.
Polres Prabumulih menegaskan bahwa pelaksanaan Operasi Sikat
1 Musi 2026 merupakan bagian dari upaya Kepolisian menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kepolisian
juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi
kamtibmas dan berperan aktif dalam mencegah terjadinya tindak kriminalitas di
lingkungan masing-masing.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar