25/09/26

Tiga Paket Sabu Diamankan, Satresnarkoba Polres Prabumulih Tangkap Pria 29 Tahun

 


PRABUMULIH — Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial MR (29), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Pengungkapan perkara  tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/42/IX/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal 23 September 2026. Penindakan dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman RT 05 RW 02, Kelurahan Tebing Tanah Puteh, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, pada Rabu, 23 September 2026.

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh anggota Satresnarkoba terkait dugaan adanya aktivitas transaksi dan peredaran gelap narkotika di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Setelah identitas terduga pelaku dan lokasi diketahui, kami melakukan tindakan sesuai dengan prosedur,” ujar IPTU Fitrawadi, S.H.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H., memerintahkan Kanit Idik II IPDA Novi Pran Prayogi, S.H., bersama personel Opsnal Satresnarkoba untuk mendatangi lokasi yang telah ditentukan.

Sesampainya di lokasi, petugas mengamankan seorang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial MR. Dalam proses pengamanan dan penggeledahan, kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Ketua RT setempat dan warga sekitar.

Dari hasil penggeledahan badan dan rumah, petugas menemukan tiga paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Satu paket ditemukan terletak di lantai bagian depan rumah, sedangkan dua paket lainnya ditemukan tersimpan di dalam lemari pakaian yang berada di ruang tamu.

Selain narkotika yang diduga sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan, satu unit telepon genggam warna hitam, serta satu bal plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, MR mengakui bahwa barang yang diduga narkotika tersebut merupakan miliknya. Kepada petugas, MR mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dengan cara membeli seharga Rp800.000.

“Dari keterangan awal yang kami peroleh, barang tersebut dibeli oleh terduga pelaku dengan maksud untuk dijual kembali. Namun, seluruh keterangan tersebut masih dalam proses pendalaman dan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik,” jelas IPTU Fitrawadi.

Petugas kemudian membawa MR beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan data pemeriksaan yang disampaikan, hasil tes urine terhadap MR juga dinyatakan positif.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 0,56 gram, uang tunai sebesar Rp250.000 yang diduga merupakan hasil penjualan, satu unit telepon genggam warna hitam, serta satu bal plastik klip bening.

IPTU Fitrawadi menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika serta keberadaan seseorang berinisial A yang disebut dalam keterangan awal sebagai pemasok.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu Kepolisian mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, MR diproses secara hukum dan disangkakan dengan ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam laporan perkara. Berdasarkan data perkara, pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Untuk ketepatan hukum, perlu dicatat bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan telah mengatur penyesuaian rujukan sejumlah ketentuan pidana narkotika ke dalam KUHP baru. Karena itu, penerapan pasal akhir dalam perkara ini tetap mengikuti hasil penyidikan dan proses hukum yang berjalan.

Polres Prabumulih melalui Satresnarkoba kembali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika. Masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Prabumulih dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar