BNN Prabumulih Berhasil Tangkap Bandar Sabu Jaringan PALI

<<
PRABUMULIH, RubrikTerkini.com - Team pemberantasan BNN Kota Prabumulih berhasil menangkap Bandar sabu bernisial S.A, , Rabu,(17/10/2018), Penangkapan terjadi ketika Tim BBNK, mendapatkan informasi, adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Sekitar pukul 21:00 wib, Disebuah rumah,beralamat jalan Kopral A. Wahab Kel. Mutang Tapus, samping TPU Taman Baka Nusantara, Prabumulih Utara.

Selanjutnya petugas  melakukan pengintaian sekitar jam 22.00 Wib, datanglah sebuah motor Yamaha Aerox yang dikendarai seorang pria, langsung memarkir kendaraannya dekat rumah yang dimaksud, pria tersebut langsung menuju kearah rumah tersebut,tanpa membuang waktu lama team pemberantasan langsung melakukan penggerebakan dan penangkapan terhadap pria bertato itu.

Setelah berhasil diamankan. ternyata pria tersebut mengaku bernama S.A BIN Y, selanjutnya team pemberantasan Iangsung memanggil aparat pemerintah setempat melalui RT, menyaksikan penggeledahan terhadap pelaku, didapat barang bukti yang diduga narkotika sabu-sabu didalam jok bagasi sepeda motor Yamaha Aerox sebanyak 16 (enam belas) paket Narkotika, dengan berat Brutto 2.99 (dua koma sembilan puluh sembilan) gram, yang disimpan didalam tempat bekas minyak rambut Gatsby wama biru. Yang selanjutnya tersangka dan barang bukti Iangsung dibawa kekantor untuk dilakukan penyidikan lebih Ianjut.

Barang bukti yang di sita dari tersangka berupa,16 (enam belas) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Brutto 2,99 (dua koma sembilan puluh sembilan) gram yang siap edar didalam bekas minyak rambut merk Gatsby wama biru Uang sebanyak Rp. 1.500.000.(satu juta lima ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil dari penjualan transaksi narkotika dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox warna merah tanpa plat ,1 (satu) buah handphone merk Prince warna hijau beserta sim card.

Pelaku S. A memberikan keterangan mengaku bahwa dirinya baru satu bulan menjalankan bisnis haram (narkotika jenis sabu), barang haram tersebut di dapatkan dari  Kabupaten PALI "Ungkapnya.

Menurut Ibnu kepala BNN Kota prabumulih “Pelaku S.A dapat dikenakan ancaman hukuman pidana sebagaimana diatur dan di ancam dengan Pasal Pasal 112 sesuai Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Pelaku dapat diancam hukuman pidana minimal 5 tahun maksimal 20 tahun kurungan penjara,”Unkapnya.(han)
Powered by Blogger.