PRABUMULIH – Jajaran Polsek Prabumulih Barat Polres
Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan
(Curat) dalam rangka Operasi Sikat Musi 2026. Dalam pengungkapan tersebut,
petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial SU (44) yang ditetapkan
sebagai tersangka dan merupakan Target Operasi (TO) dalam perkara tersebut.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor:
LP-B/84/IX/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Polres Prabumulih/Polda Sumsel,
tertanggal 28 September 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana
pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 23 Juli 2025,
sekira pukul 20.40 WIB, bertempat di Jalan Bima 2, RT 003/RW 004, Kelurahan
Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Korban dalam perkara ini
adalah DEWI SINTIA (30), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di wilayah
Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan yang
diperoleh, kejadian bermula ketika pelaku diduga merusak pintu depan rumah
korban. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku kemudian mengambil satu
unit sepeda motor Honda Genio warna Biru Navy dengan nomor polisi BG 3347 CC
milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil
yang ditaksir mencapai Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Atas peristiwa
tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian kepada pihak Kepolisian untuk
dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Setelah menerima laporan, personel Polsek Prabumulih Barat
melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap identitas dan keberadaan
pelaku. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, petugas memperoleh informasi
mengenai keberadaan seorang pria yang diduga merupakan pelaku pencurian
tersebut.
Selanjutnya, pada Selasa, 29 September 2026, sekira pukul 00.15
WIB, Team URC Wester 838 Polsek Prabumulih Barat mendapatkan informasi bahwa
pelaku berinisial SU sedang berada di sekitar samping Kuburan Cina, Taman Baka,
Kelurahan Mangga Besar, Kota Prabumulih, bersama rekannya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Prabumulih
Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim Polsek
Prabumulih Barat IPDA Andhika Nasywa W, S.Tr.I.K. bersama personel Team URC
Wester 838 Polsek Prabumulih Barat untuk segera mendatangi lokasi guna
melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan SU berada di sekitar
tempat yang diinformasikan. Selanjutnya, personel melakukan pengamanan terhadap
yang bersangkutan. Saat dilakukan interogasi awal di lapangan, SU mengakui
keterlibatannya dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang sedang
ditangani oleh pihak Kepolisian.
Setelah diamankan, tersangka SU kemudian dibawa ke Polsek
Prabumulih Barat untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Saat
ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna
melengkapi proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, barang bukti sepeda motor Honda Genio
warna Biru Navy dengan nomor polisi BG 3347 CC belum tercatat sebagai barang
bukti yang diamankan berdasarkan data pengungkapan yang disampaikan. Sementara
itu, kerugian korban akibat kejadian tersebut tercatat sebesar Rp10.000.000,-.
Polsek Prabumulih Barat menegaskan bahwa pengungkapan
perkara tersebut merupakan bagian dari upaya Kepolisian dalam pelaksanaan Operasi
Sikat Musi 2026, khususnya dalam menangani tindak pidana pencurian dan menjaga
keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Prabumulih.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap
meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah maupun kendaraan bermotor.
Masyarakat diharapkan memastikan pintu dan akses masuk rumah dalam kondisi aman
serta memarkir kendaraan di tempat yang aman dan mudah diawasi.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Polres Prabumulih
melalui jajaran Polsek Prabumulih Barat terus menunjukkan komitmennya dalam
menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan mengungkap tindak pidana yang
terjadi di wilayah hukum Polres Prabumulih, khususnya dalam rangka Operasi
Sikat Musi 2026.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar