LightBlog

05/12/23

Kembali, Kejari Prabumulih Musnahkan Barang Bukti Putusan Pengadilan Yang Telah Incrah


PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih kembali menggelar pemusnahan barang bukti (BB) dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (Incrah), di Halaman Kantornya yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Selasa, (5/12/2023).


Barang Bukti tersebut dimusnahkan dengan cara di blender bersama deterjen yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Roy Riyadi SH MH, bersama Kepala Rutan Prabumulih Zulkifli Bintang, Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Heri Hurairah, Kadinkes Prabumulih dr Hesti Widiastuti dan Hakim Muda Pengadilan Negeri Prabumulih.


Kajari Prabumulih, Roy Riady mengungkapkan, pemusnahan barang bukti hari ini, hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) telah berkekuatan hukum tetap (Incracht), terhitung dari bulan Juni sampai Desember.


" Ada beberapa barang bukti yang dimusnahkan, seperti narkotika, senjata tajam, senjata api, handphone dan benda keras lainnya," terang Roy.


Masih kata Mang Oy sapaan akrabnya, Barang Bukti (BB) narkotika yang dimusnahkan seperti, Pil extacy dengan total berat 77,64 gram dengan jumlah 209 butir dan Sabu-sabu dengan total berat 45,418 gram, berjumlah 110 paket.


“ Barang Bukti (BB) narkotika, kita musnahkan dengan cara diblender yang kita campur dengan deterjen dan pemusnahan ini dalam rangka, menekan angka penyalahgunaan dan peredaran Narkotika di kota nanas ini," ungkapnya. 


Adapun barang bukti lainya yang ikut di musnahkan yaitu, 3 unit handphone, 1 buah Senpi, 16 buah senjata tajam (Sajam) dan 74 minuman beralkohol (Miras), 7 lembar uang palsu dan beberapa alat bukti lainya.


" Barang bukti yang kita lakukan lainnya dengan cara di potong atau digerinda seperti senpi dan sajam ada juga yang kita pecahkan seperti miras oplosan dan ada yang di bakar seperti baju, celana, jaket dan uang palsu yang sudah menjadi barang bukti, sehingga tidak dapat dipergunakan kembali," pungkasnya.


Editor:Heru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Adbox