Netralitas Pemilu 2024, Kejari Muara Enim Warning Kades Beserta Perangkat

<<


MUARA ENIM, RUBRIKTERKINI --  Menindaklanjuti instruksi Jaksa Agung Nomor : 5/2023, 27 Juni 2023 Tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam membangun kesadaran  hukum masyarakat desa Melalui  program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) mengacu program ‘Nawa Cita’ Presiden RI Ir H Joko Widodo yaitu membangun Indonesia dari pinggiran, memperkuat daerah – daerah dan desa dalam kerangka NKRI.



Kejari Muara Enim melalui Seksi Intelijen melakukan sosialisasi Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa terkait ‘Netralitas Kades dan Perangkatnya dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.


Mengumpulkan kades dan perangkatnya, warning soal netralitas Pemilu 2024 paling utama.


Kajari Muara Enim, Ahmad Nuril Alam SH MH melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH menyampaikan, sejumlah materi dalam sosialisasi itu, Kamis, 14 Desember 2023.


Antara lain; peran Seksi Intelijen Kejari Muara Enim dalam rangka pengamanan Pemilu 2024, proyeksi AGHT pelaksanaan Pemilu 2024.


‘Netralitas kades dan perangkatnya pada Pemilu 2024 tertuang dalam ketentuan Pasal 280 huruf h dan i Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pemilu menyatakan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kades dan perangkatnya,” ujar Anjas, sapaan akrabnya.


Kata Mantan Kasi Intel, Kejari Prabumulih ini menegaskan, ancaman pidana bagi kades dan perangkatnya tidak netral pada penyelenggaraan Pemilu 2024. 


“Tertuang dalam Pasal 490 UU No 7/2017, yaitu Setiap kades atau sebutan lain sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” warning Mantan Kasi Pidsus, Kejari Lahat ini.


Akunya, dari beberapa materi sosialisasi telah di sampaikan, ia mengatakan selaku penegak hukum dalam Hal Ini Kejari Muara Enim mengharapkan agar seluruh kades dan perangkatnya se- Kabupaten Muara Enim tetap menjaga netralitas dalam Rangka Pemilu dan Pemilihan serentak 2024. 


“Sudah jelas aturannya, hal ini wajib dipatuhi para kades dan perangkatnya,” tutupnya. (*) 


Editor:Heru

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.