Faktor Ekonomi, Suami Habisi Nyawa Istri di Kebun Karet

<<


PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- Kasus kematian Maryana (40), warga Jalan Pipa, Talang Salim RT 07, RW 02 Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, berhasil diungkap.


Sebelumnya, korban ditemukan di sebuah kebun karet di wilayah Simpang Penimur Kelurahan Tebing Tanah Putih, Kecamatan Prabumulih Barat pada Minggu, sekitar pukul 17.00 WIB.


Hasil indentifikasi ditemukan sejumlah luka ditubuh korban. 1 luka tusuk di bagian pinggang, 1 luka tusuk di bawah ketiak, 1 luka tusuk di dada sebelah kanan, luka sayat pergelangan tangan kiri, memar di pipi dan leher kiri.


Dari olah TKP, ditemukan 1 buah pisau bergagang kayu. 1 pasang sendal jepit warna hijau. 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih. 2 buah pahat sadap karet. 1 buah botol minum Winro ukuran 1,5 liter berisi sedikit air dan Racun tikus.


Peristiwa yang menghebohkan warga Tebing Tanah Putih tersebut, ternyata melibatkan pelaku yang tak lain adalah suami korban sendiri yakni Fikri (37).


Fikri dijemput Polisi dan TNI, ditemani pihak keluarga disebuah kebun karet tak jauh dari lokasi kejadian. Ia hanya bisa pasrah saat diamankan ke Mapolsek Prabumulih Barat, Senin (12/6/2023).


Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH didampingi Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Arafiq SIP menuturkan, pelaku dan korban sering cekcok mulut hingga berujung KDRT. 


"Pelaku sering ribut mulut dengan korban, dan setiap cekcok pelaku sering menganiaya korban, sehingga korban tidak tahan lagi dan ingin meminta pulang ke orang tuanya," jelas Kapolres.


Dikatakan Kapolres, terakhir di kebun saat menyadap karet, korban juga meminta kepada pelaku untuk dipulangkan kepada orang tua dan minta cerai. 


"Disini terjadi keributan, sehingga pelaku naik pitam memukul korban dan menghujamkan pisau sebanyak 4 liang yang menyebabkan korban meninggal dunia," jelas Kapolres.


Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu A Rafiq menambahkan, pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan. Akibat pembunuhan itu pelaku terancam pasal 338 KUHP. " Hukumanya maksimal 15 tahun penjara," tambah A Rafiq.


Sementara dihadapan Polisi, Fikri merasa menyesal telah melakukan perbuatan tersebut. Ia pun mengaku sering ribut masalah ekonomi. "Sudah sering cekcok akibat faktor ekonomi, untuk makan, anak mau sekolah gak ada biaya, anak kami dua," akunya.


Fikri mengatakan, sudah setengah bulan lebih isterinya pulang ke rumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Belimbing. Kemudian, isterinya ia jemput dari rumah orang tuanya. 


"Aku nyadap dulu, setalah tu aku jemput isteri aku dari belimbing ngajak balek ke Prabu untuk samo samo nyekolahke anak," katanya. 


Pelaku mengatakan, awal kejadian ia bersama isteri pergi ke kebun menyadap karet jam 1 malam dari rumah. Setiba di kebun, ia mengganti baju dan mengambil pahat alat sadap karet.


"Saat itu kami berbincang, buk pulang aja, gimana kalo kamu terus begini, gimana nasib anak mau sekolah. Nah bini aku malah minta cerai. Aku dak mau cerai laju kami cekcok lagi jadi kutujah. Kurang lebih 3 kali kutujah, mungkin tesayat sekali," dalihnya.


Diakunya, semenjak sering ditinggal isterinya, Ia sendirian di rumah. Anak anak tak terurus dan pakaian di rumah ada yang bolong digigit tikus. 


"Kalu racun tikus itu, terbawa didalam tas. Kemarin di rumah ado Sepan aku bolong digigit tikus, jadi kujahit. Nah aku beli racun tikus sekitar 2 kali kupake. Lalu ku masukkan tas, jadi kebawa di tas. itu la dua hari dalam tas," katanya.(*) 


Editor:Heru

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.