Sidang Perdana, Terdakwa Perkara Korupsi Proyek Pakaian Olahraga Lansia Dinkes 2021

<<


PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- Pemilik CV HM, AM di proses hukum yang terjerat dalam proyek pengadaan pakaian olahraga lansia Dinkes 2021, hal itu telah terbukti dan ditetapkan sebagai tersangka dilakukan Kejari Prabumulih.


Alhasil, berkas perkaranya telah rampung dan dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang. Pada Selasa, 13 Juni 2023, perkaranya mulai disidangkan dan terdakwa AM duduk sebagai pesakitan dihadapan majelis hakim.


Selanjutnya, dakwaan dibacakan JPU Kejari Prabumulih. Kalau terdakwa AM, didakwa telah melanggar Pasal 2 dan 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor. Hal itu dibenarkan Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus, Rudi Firmansyah SH MH ketika dikonfirmasi awak media.


“Iya betul, terdakwa AM menjalani sidang perdana perkara korupsi proyek pengadaan pakaian olahraga lansia Dinkes 2021. Beragendakan pembacaan dakwaan, AM didakwa pasal berlapis yaitu Pasal 2 dan 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor,” ujar Rudi, Selasa dikonfirmasi.


Lanjutnya, AM terancam pidana penjara di atas 5 tahun guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terlibat perkara korupsi proyek pengadaan pakaian olahraga lansia Dinkes 2021. “AM tidak mengajukan eksepsi, dan minggu depan langsung beragendakan pemeriksaan saksi,” terang pria asal Jambi ini. 


Hal senada juga diamini Kasi Intel Kejari Prabumulih, M Ridho Saputra SH. “Benar dek, tadi pagi sidang perdana terdakwa AM. Agendanya, pembacaan dakwaan dilakukan JPU Kejari Prabumulih,” tukasnya.


Kata dia, proses hukum terhadap terdakwa AM, terbelit perkara proyek pengadaan pakaian lansia Dinkes 2021 masih terus bergulir. “AM diancam pidana penjara diatas 5 tahun,” pungkasnya. (*) 


Editor:Heru

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.