Grebek Pengedar Sabu Asal Lubuk Linggau, Tim Opsnal Satrestik Polres Muba Tangkap Antoni

<<


SEKAYU, RUBRIKTERKINI -- Satrestik Polres Muba, terus bergerak memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. Yaitu, memburu para pemakai, kurir, pengedar, dan bandar.


Terbaru, Kamis, 1 Juni 2023, sekitar pukul 17.30 WIB, Satrestik pimpinan AKP Heri SH MH atau dikenal Heri Cinde berhasil menangkap Antoni, 44 tahun, warga Jalan Kenanga I Gang Mawar Putih No. 80 RT 002 Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuk Linggau Utara, Kota Lubuk Linggu. 


Antoni digrebek ketika tengah berada di Dusun III Muara Rawas Desa Terusan, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba. Dari tangannya, di sita 9 paket diduga narkotika jenis sabu berat bruto 6,68 gram; 2 buah plastik klip bening; 1 lembar kertas bertuliskan harga jual; 1 buah wadah plastik warna merah jambu; 1 buah HP merk Samsung warna putih.


Informasi dihimpun awak media dari sumber kepolisian, kronologis penangkapan Kamis, 1 Juni 2023, sekitar pukul 17.30 WIB berawal saat personel Satrestik Polres Muba mendapat informasi dari masyarakat di Dusun III Muara Rawas Desa Terusan, Kecamatan Sanga Desa sebagai tempat jual beli narkotika.


Selanjutnya, personel Satrestik melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut. Setelah mendapat informasi akurat, kemudian dilakukan penggerebekan terhadap rumah diduga tersangka Antoni berada di dalam rumah. Lalu, personel Satrestik langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan ditemukanlah barang bukti berupa 9 paket diduga narkotika jenis sabu seberat ±  6,68  gram bruto  disimpan didalam sebuah wadah plastik warna merah jambu terletak dilantai kamar tersangka.


Juga berikut barang bukti lainnya diamankan dan diakui tersangka. Kemudian,  tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Muba guna pemeriksaan lebih lanjut. 


Kapolres Muba, AKBP Siswandi SIk SH MH melalui Kasarestik, AKP Heri SH MH membenarkan ungkap kasus tersebut. “Tersangka AN berikut barang bukti sudah kita amankan dan sita, kasusnya masih terus kita lidik dan kembangkan,” ujar Heri Cinde.


Akunya, tersangka dikenakan UU No 35/2009 tentang narkotika dan psikotropika. “Ancamannya, di atas 5 tahun dan proses hukumnya masih berjalan,” pungkasnya. (*) 


Editor:Heru

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.