Modus Janji Proyek, Oknum PNS Ditangkap Polisi

<<


PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Wendi Verizon (46) yang diduga terlibat kasus penipuan dengan modus sejumlah paket proyek di Dinas Pendidikan Prabumulih, akhirnya berhasil ditangkap Tim Opsnal Polres Prabumulih.

Tersangka yang telah lama hilang tersebut diamankan polisi saat di depan R Laundry yang berada di Jalan Mayor Iskandar Kelurahan Mabes, Kecamatan Prabumulih Timur, Rabu (14/06/2023).

Usai penangkapan, warga Jalan Perumnas Griya Permata Indah Blok C2 No 8 RT 7 RW 1 Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur langsung diamankan ke Mapolres guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Ia dilaporkan Melinda, 46 tahun, warga Jalan Lekipali RT 01/RW 06 Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur atas dugaan penipuan janji proyek di lingkungan Disdikbud ditawarkannya pada Maret 2022. Dan, hingga saat ini belum terealisasi.

Akibat kejadian itu, korban telah memenuhi permintaan uang pelaku sebesar Rp 87 juta, hingga mengalami kerugian. Karena, janji proyek tersebut ternyata hanya tipu daya pelaku.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH dikonfirmasi melalui Kasatreskrim, Iptu Mas Suprayitno STrK MSi membenarkan hal itu.

“Iya, tersangka WV diringkus atas tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHPidana. Proses hukumnya, tengah berjalan,” ujar Dimas, sapaan akrabnya.

Kata Mantan PS Kapolsek Nibung, Polres Muratara menjelaskan, pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana.

“Ancamannya di atas 5 tahun,” tutupnya.(*) 


Editor: Heru

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.