Tiga Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih Dinyatakan inkrah, Menurut Aplikasi SIPP

<<


PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- Menurut, Aplikasi SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara ), merupakan aplikasi administrasi dan penyelesaian informasi perkara, mencantumkan 3 nama terdakwa korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018, yang dinyatakan inkrah sesuai surat keputusan perkara yang telah di putuskan pada hari Selasa 6 Juni 2023.


Diketahui, berdasarkan surat keputusan perkara, 3 terdakwa tidak melakukan banding selam 7 hari masa pikir-pikir, oleh sebab itu maka Sesuai putusan pengadilan terdakwa dinyatakan inkrah.


Dikonfirmasi awak media, Kejaksaan Negeri Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi intelejen Ridho Saputra SH, didampingi kasi Pidsus Rudi Firmansyah SH, HM di ruang kerjanya, Rabu (14/6/2023).


" Ya benar sesuai surat keputusan berdasarkan aplikasi SIPP, tiga terdakwa dinyatakan inkrah, dikarenakan terdakwa tidak melakukan banding," ujar Ridho.


Dikatakannya, Kejaksaan Negeri Prabumulih masih menunggu surat ponis dari PN Tipikor Palembang," kita masih menunggu surat keputusan (vonis), setelah itu baru pihak kejaksaan bisa melakukan penyitaan aset milik terdakwa dalam kasus tersebut," pungkasnya. (*) 


Editor:Heru

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.