Tidak Kooperatif Saat Pemanggilan, Kabid Dinsos Di Jemput Paksa Tim Kejari Prabumulih

<<


PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- Oknum Kabid Dinsos Prabumulih, Muksona terjerat kasus dugaan kasus korupsi E-Warung Kemensos RI dikelola Dinsos akhirnya dijemput paksa di RSMH Palembang dilakukan Tim Penyidik Seksi Pidsus Kejari Prabumulih, Kamis, 31 Agustus 2023. Penjemputan, dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Prabumulih, Rudi Firmansyah SH MH.


Sebelumnya, sempat mangkir ketika dipanggil Tim Penyidik Kejari Prabumulih beralasan sakit. Pantauan awak media, Kamis sore, Muksona langsung menjalani pemeriksaan Tim Penyidik Seksi Pidsus Kejari Prabumulih, usai tiba dari penjemputannya di Kantor Kejari Prabumulih.


Muksonah diperiksa, terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi E-Warung Kemensos RI dikelolanya selaku Kabid Pemberdayaan Masyarakat Miskin di Dinsos Prabumulih.


Usai pemeriksaan, Muksonah langsung ditahan dan dibawa ke Rutan Klas IIB Prabumulih guna dititipkan selama 20 hari dalam proses hukum kasus dugaan korupsi E-Warung Kemensos RI menjeratnya.



“Hari ini, kita melakukan penahanan terhadap tersangka MS, setelah dilakukan penangkapan di RSMH Palembang dan dilakukan penjemputan paksa terkait kasus dugaan korupsi E-Warung Kemensos RI dikelola Dinsos Prabumulih dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Karena, tersangka MS, tidak koperatif,” ujar Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel, M Ridho Saputra SH didampingi Kasi Pidsus, Rudi Firmansyah SH MH dan Kasi PB3R, Faisyal Basni SH kepada awak media.


Disebutkan Ridho, tersangka MS, dititipkan selama 20 hari di Rutan Klas IIB Prabumulih, guna mempercepat proses hukumnya. Tersangka MS, kata dia, dijerat Pasal 8, 9 atau 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No 20/2021 tentang Tipikor.


“Meski menggunakan kursi roda, tersangka MS. Baik, hasil pemeriksaan di RSMH Palembang dan dokter dari RSUD Prabumulih dinyatakan sehat. Kalau, ia mau memakai kursi roda itu haknya dia,” ucapnya.


Masih kata dia, tersangka Muksona, dikenakan ancaman maksimal 20 tahun penjara. “Sejauh ini, proses hukumnya masih terus berjalan dan dikembangkan penyidik,” pungkasnya. (*) 


Editor:Heru

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.