Tidak Semua Harus Diproses Hukum, Sipungar Solusi Pemulihan Keuangan Negara

<<


PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- Kejari Prabumulih melakukan sosialiasi program inovasinya, dikenal ‘Sipungar, adalah bantuan hukum non litigasi sasarannya OPD di lingkungan Pemkot Prabumulih, Senin (14/8/2023).


Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH didampingi Kasi Datun, Hendra Mubarok SH mengatakan, kalau Sipungar ini adalah salah satu program inovasinya dalam rangka mendukung program Pemkot Prabumulih.


“Lewat Sipungar ini, kita lakukan pemulihan keuangan negara secara online. Ini adalah kemudahan, layanan kita berikan khususnya guna penyelamatan keuangan negara di lingkungan Pemkot Prabumulih dan instansi vertikal lainnya,” sebut Mang Oy.


Syarat utama Sipungar ini, kata suami Nofita Dwi Wahyuni SH MH, OPD di lingkungan Pemkot Prabumulih harus menjalin KKS bersama Kejari Prabumulih. Diakuinya, sudah ada OPD telah menjalin MoU dan SKK bersama Kejari Prabumulih soal Sipungar.


“Dinas PUPR Prabumulih, salah satunya sudah merasakan kemudahan pemulihan keuangan negara lewat Sipungar atau bantuan hukum non litigasi,” beber Roy.


Ucap ayah tiga anak ini, pemulihan keuangan negara, tidak selalu lewat proses hukum atau proses peradilan. “Lewat Seksi Datun, Kejari Prabumulih bisa memberikan pendampingan hukum. Khususnya, dalam pemulihan keuangan negara,” tukas Mantan Jaksa bertugas di KPK RI ini.


Ia menambahkan, agar program sekecil apapun diketahui masyarakat, memang harus di siarkan atau disosialisasikan. “Yah itulah, kita lakukan sosialisasi kepada OPD soal program inovasi Kejari Prabumulih, yaitu Sipungar,” tandas Alumnus UMP ini.


Sementara itu, Wako Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM menyambut, positif adanya inovasi program Sipungar ini. “Inovasi dilakukan, sangat bagus dan memudahkan pelayanan khususnya masalah pemulihan keuangan negara,” beber Ridho.


Kata RY, selama ini Pemkot Prabumulih cukup kesulitan dalam pemulihan keuangan negara dilakukan pihak ketiga bekerja sama di lingkungannya. “Adanya, bantuan Kejari Prabumulih sudah banyak pihak ketiga mengembalikan atau melakukan pemulihan keuangan negara,” pungkasnya. (*)


Editor:Heru

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.