Pelaku Pencurian Motor di Masjid Berhasil Diamankan Team Gurita Polres Prabumulih

<<

 


PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- Ibnu Soleh (33), Warga Jl.Kopral Toya RT.06 RW.04 Kelurahan PASAR II, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, tertunduk lemas mengetahui motor yang dikendarainya berada di halaman masjid raib di gondol maling.


Kehilangan tersebut diketahui pada hari Minggu (25/12/2022), sekitar pukul 15.30 Wib yang beralamat dijalan Jl.sangkuryang, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.


Informasi yang berhasil dihimpun, kejadian bermula saat korban hendak akan melakukan sholat ashar, Yang mana pada saat itu korban mengendarai sepeda motor merk yamaha Jupiter Z warna biru yang ia parkirkan di halaman masjid.


Saat usai melakukan sholat ashar di masjid tersebut, lalu korban hendak ingin pulang ke rumah namun motor yang korban kendarai sudah tidak ada lagi ditempat parkiran halaman masjid.


Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp.8.000.000.,-(delapan juta rupiah ) dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Prabumulih Timur untuk ditindak lanjuti.


Dari hasil penyelidikan, Team Gurita Polres Prabumulih berhasil mengantongi identitas pelaku pencurian yang mana pelaku bernama Liana Alis Cipeng (22), warga Talang Burpit, Kelurahan Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat.


Team Gurita Polres Prabumulih, yang di pimpin langsung Kasat Reskrim IPTU Mas Suprayitno R, S.Tr.K.,M.Si, bersama Kanit Pidum Aiptu Sucipto S.H, sudah mengetahui keberadaan pelaku yang bersembunyi di kediaman bibiknya dan langsung menuju ke lokasi pelaku tersebut, Selasa (4/7/2023).


Sesampainya di lokasi kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku, setelah itu pelaku langsung diamankan dan digiring ke Mako Polres Prabumulih guna dilakukan penyidikan terhadap pelaku.


Sementara itu, Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIk MH Melalui Kasatreskrim Polres Prabumulih, IPTU Mas Suprayitno R, S.Tr.K.,M.Si,mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka pencurian kendaraan roda dua, Liana Alis Cipeng (22), setelah adanya informasi yang di dapat team berhasil menangkap pelaku di rumah keluarganya.


"Barang bukti berhasil diamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna Biru yang sudah di riben warna hitam tanpa plat nomor, dan pelaku mengakui bahwa dirinya melakukan tindakan pidana pencurian yang merugikan korban sebesar Rp. 8.000.000, dan pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 kuhp tidak pidana pencurian dengan pidana kurungan paling lama 5 tahun penjara," tutupnya. (HR) 


Editor:Heru

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.