Kepsek Bawaslu Provinsi di Tuntut Satu Tahun Enam Bulan dan Denda Lima Puluh Juta

<<


PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi IR yang terlibat sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi menerima aliran dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018 yang merugikan negara hingga Rp 1,8 miliar, akhirnya menerima ganjaran. 


Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani persidangan, Ir akhirnya di tuntut hukuman 1 Tahun 6 bulan dan denda 50 juta Rupiah subsider 1 bulan, jelas Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH, melalui Kasi Pidsus Rudi Firmansyah SH MH ketika dikonfirmasi awak media, Senin (17/7/2023). 


" Ir mendapatkan keringanan, karena sebelumnya sudah mengembalikan uang negara Rp, 430.000.000." Yang kami buktikan  dalam pasal 3 KUHP Tipikor, mengapa pasal 3 ? karena Ir sudah mengembalikan kerugian, urainya singkat. 


Diketahui, setelah sidang putusan perkara, 3 terdakwa tidak melakukan upaya hukum banding selama 7 hari masa pikir-pikir, oleh sebab itu maka putusan pengadilan tersebut dapat dipastikan telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau Inkracht.


Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Tiga nama terdakwa korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018 telah diputus pada hari Selasa 6 Juni 2023 lalu, dan terdakwa tidak melakukan banding. 


Ketiga Mantan Komisioner yaitu HJ (Ketua Bawaslu), IS, (Komisioner) dan MIR (Komisioner). (Dk)


Editor:Heru

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.