Merespon Keluhan Masyarakat, Partai Golkar Pertanyakan Permasalahan Mahasiswa PEM AKAMIGAS Ke Pemkot Prabumulih

<<


PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- Mendapatkan keluhan dari orang tua atau wali mahasiswa tengah kuliah di PEM AKAMIGAS asal Prabumulih, terkait tunggakan pembayaran empat semester. Apalagi, infonya mahasiswa tersebut mendapatkan beasiswa dari Pemkot Prabumulih. Bahkan, jika tidak dilunasi hingga 30 Juni lalu, para mahasiswa tersebut terpaksa dirumahkan alias dicutikan dan bagi lulus tidak bisa mendapatkan ijazah jadi tidak bisa melihat nilai.


Jelas hal ini memprihatinkan, dan membuat malu nama Prabumulih. Merespon hal itu, Ketua Partai Golkar Prabumulih, Syamdakir Edy Hamid ST MSi menyerukan, persoalan ini jangan dianggap sepele dan jangan berlarut-larut. Dan, tentunya menjadi pekerjaan rumah atau PR bagi Pemkot Prabumulih diselesaikan dan DPRD.


“Kita harapkan, permasalahan ini harus ada solusi. Baik dari Pemkot Prabumulih, selaku pelaksana tehnis dan mempunyai program dan DPRD masalah penganggaran dan pengawasannya ,” ujar Uncle Syam, sapaan akrabnya.


Kata dia, jangan sampai kuliah anak-anak Prabumulih di PEM AKAMIGAS terbengkalai, karena terpaksa di rumahkan atau dicutikan. “Apalagi, bagi sudah lulus ijazahnya ditahan dan tidak mendapatkannya. “Pengakuan wali mahasiswa,mereka selalu diberikan janji-janji Pemkot Prabumulih. Namun belakangan, permasalahannya tidak kunjung selesai atau tidak ada solusi,” beber suami Wulansari SE ini.


Ayah tiga anak ini mengungkapkan, lewat Fraksi Golkar di DPRD Prabumulih mempertanyakan permasalahan mahasiswa PEM AKAMIGAS tersebut ke Pemkot Prabumulih, karena menurut informasi sudah pernah dianggarkan DPRD Prabumulih namun Pemkot Prabumulih belum membayarkan bahkan sampai akhir anggaran tak terealisasi dan menjadi SILPA . “Kita minta wali mahasiswa dan mahasiswa bersabar, Fraksi Golkar sejauh ini segera menindaklanjuti menanyakan, menelusuri serta memperjuangkan hal itu ke Pemkot Prabumulih, nyangkutnya dimana, dan minta Pemkot Prabumulih terbuka saja, kira-kira ada persoalan apa sehingga batal dibayarkan apakah memang payung hukumnya lemah atau bagaimana, mengingat sebelumnya pernah ada dibayarkan. Sehingga, ada solusi atas permasalahan tersebut,” tutupnya.(Rin)


Editor: Heru

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.