Kembali, Kejaksaan Negeri Prabumulih Berhasil Amankan Satu Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Baju Senam Lansia

<<


PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- Pada Tahun 2022 yang lalu dan telah menjerat beberapa tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Baju Senam Lansia Dinkes Pemkot Prabumulih Tahun Anggaran (TA) 2021. Kini masih berlanjut penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih terkait korupsi. 


Berdasarkan fakta-fakta hukum yang didapat dalam proses penyelidikan perkara tersebut dan berdasarkan laporan ekspose Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Prabumulih 24 Januari 2023 yang menyimpulkan, telah diperoleh 2 alat bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi pada paket pengerjaan pengadaan barang belanja pakaian olahraga pelayanan kesehatan usia lanjut dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.016.325.000 pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih TA 2021.


Hari ini di Kantor Kejari Prabumulih dilakukan penetapan tersangka atas nama AM selaku pemilik CV Hutama Mukti. Tak sekadar menetapkan tersangka, penyidik Kejari Prabumulih juga langsung melakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Prabumulih. 


Kepala Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih Roy Riady SH MH melalui Kasi Pidsus Rudy Firmansyah SH MH menjelaskan hari ini pihaknya menetapkan satu orang tersangka dalam perkara tersebut dan juga melakukan penahanan terhadap AM.



"Betul hari ini pihak kita melakukan penahanan terhadap AM terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan baju senam lansia Dinkes Prabumulih dan juga dilakukan penahanan terhadapnya 20 hari ke depan, " jelas Rudy dalam Press Release  di Kantor Kejari Prabumulih.


Lebih dalam keterlibatan AM dalam perkara tersebut rekanan pengadaan baju senam lansia.


"Peran AM dalam perkara ini sebagai rekanan atau pemilik perusahaan pemenang tender", ungkapnya.


Masih Kasi Pidsus dalam perkara tersebut tersangka dikenakan pasal 2 atau pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,"Ancaman hukuman diatas 6 tahun penjara, " pungkasnya(*) 


Editor:Heru

No comments

Powered by Blogger.