Satrestik Polres Prabumulih Berhasil Tangkap Bandara Sabu Beserta Pemakainya

<<


PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- Satrestik Polres Prabumulih dibawah pimpinan AKP Heri Hurairoh SH MH atau disapa akrab Herhur terus bergerak melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.


Diketahui Sabtu lalu, 27 Mei 2023, salah seorang pemuja sabu bersama Bandarnya berhasil diringkus jajaran Satrestik Polres Prabumulih.


Berawal Penangkapan Andi Sunata, 44 tahun warga Perumnas Griya Sejahtera 2 Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan prabumulih Timur, dilakukan, adanya informasi seorang laki-laki membawa narkotika jenis sabu, dan kemudian di Lidik Kanit Satrestik beserta Anggota untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka dirumahnya, dari aksi tersebut berhasil ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam pirek yang ingin di konsumsinya, saat di interogasi tersangka mengakui kalau barang bukti tersebut di belinya dari Agus Tian Jaya warga Desa Beringin, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara enim, atas kejadian tersebut bersangkutan berikut barang bukti dibawa ke Satrestik Polres Prabumulih guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Dari hasil pemeriksaan informasi dari pemakai, tim unit 2 Satrestik melakukan pengembangan untuk penangkapan Bandar  sabu yang diketahui Agus Tian Jaya, 42 tahun, warga Desa beringin dan berhasil menangkap tersangka di kediamannya.


Dari tangan kedua tersangka disita barang bukti, berupa; 34 paket kecil diduga narkotika jenis shabu seberat bruto 8,18 gram. 1 buah pirek kaca berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,00 gram. 5 buah plastik klip bening. 15 buah plastik klip bening sisa pakai. Seperangkat alat hisap sabu /bong. 1 buah HP merek INFINIX warna biru. Dan, 1 buah kotak rokok merk gajah baru.


Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatrestik, AKP Herhur membenarkan hal itu, kalau pemuja sabu dan BD-nya telah diringkus beserta barang bukti. “Tersangka AS dan ATJ, sudah kita tangkap dan proses hukumnya tengah berjalan,” kata Mantan Kasat Samapta Polres Muratara ini.


Akunya, keduanya dijerat Pasal 114 Jo 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Jo 132 Ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika dan Psikotropika. “Ancamannya, di atas 5 tahun penjara. Kasusnya, terus kita lidik dan kembangkan,” tutupnya.(*) 


Editor:Heru

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.