Pelajar Lahat Viral Minta Keadilan, Ini Penjelasan Kejari Lahat

<<


LAHAT, RUBRIKTERKINI – Seorang pelajar di Kabupaten Lahat, viral di medsos meminta keadilan kepada Presiden Jokowi atas kasus hukum dihadapinya dan mengaku diintimidasi oknum jaksa di Kejari Lahat.


Menanggapi itu, Kajari Lahat, Gunawan Sumarsono SH MH melalui Kasi Intel, Zit Muttaqin SH MH membantah tegas hal itu. “Tidak benar pernyataan dibuat pelajar di Kabupaten Lahat, apa telah dilakukan Kejari Lahat sudah sesuai aturan dan ketentuan,” ujar Zit, sapaan akrabnya kepada awak media, Minggu, 11 Juni 2023.


Mantan Kasi PB3R Kejari Prabumulih menjelaskan, tidak pernah ada pemanggilan terhadap pelajar tersebut. “Yang ada, pelajar bersama keluarganya dan didampingi Kuasa Hukumnya mendatangi oknum jaksa tersebut. Dijelaskan, sebaiknya dilakukan perdamaian lewat diversi mengingat pelajar tersebut masih anak-anak dan masa depannya masih panjang. Namun, hal itulah disalah artikan pelajar dan keluarganya sebagai intimidasi. Dan, sekali lagi kita tegaskan tidak ada dan tidak benar soal pernyataan ada intimidasi dilakukan oknum jaksa,” bebernya.


Zit merinci, sebelumnya perkara ini ditangani Unit PPA Polres Lahat, adanya saling lapor antara pelajar dan juga warga satu kampungnya berinisial HN. Pada Jumat,13 September 2022, sekitar pukul 13.00 WIB, berdasarkan fakta hukum diterima dari Unit PPA Polres Lahat terjadi perselisihan antara pelajar dan HN, selaku penjaga masjid.


HN menuduh, pelajar tersebut mencuri kotak amal masjid dan terjadi percekcokan hingga pelajar mengambil sebilah bambu dan melakukan pemukulan kepada penjaga masjid tersebut. Hingga, keributan tak terelakan melihat ayahnya dipukuli anak HN pun berupaya melerai. Hingga hal itu, dilaporkan keluarga pelajar ke Unit PPA Polres Lahat.


“Berkas perkara pelajar tersebut memang sudah P21 dan dijadwalkan dilakukan diversi, namun karena pelajar tersebut masih ujian hingga dijadwalkan pada Rabu, 14 Juni 2023,” terangnya.


Sedangkan, perkara atas nama HN dan anaknya dilaporkan keluarga pelajar masih P19, karena belum terpenuhi alat bukti dan sudah dikordinasikan bersama penyidik Unit PPA Polres Lahat. “Berkas perkaranya sudah dikembalikan ke penyidik Unit PPA Polres Lahat. Dan, JPU belum lagi menerima berkas perkara tersebut,” tutupnya. (*) 


Editor:Heru

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.