Akibat Sakit Hati,Seorang Istri Didesa Jud Sanga desa,Tega Menghabisi Nyawa Suaminya Sendiri

<<


Sekayu,Rubrikterkini.com-Jangan dikira perempuan itu lemah, ketika ada hal-hal yang membuatnya sakit hati, terlebih hal ter,sebut dialaminya terus menerus,  ia dapat melakukan tindakan diluar perkiraan kita semua.

Neni Triana (48) seorang ibu rumah tangga yang tinggal di desa Jut II Kecamatan Sanga desa Kab Musi Banyuasin tega menyuruh membunuh suaminya Indra Maulana (49) karena sakit hati yang begitu mendalam akibat ulah suaminya yang sering marah-marah, memukul bahkan selingkuh dan narkoba.

Terungkapnya peristiwa pembunuhan tersebut bermula adanya ditemukannya  mayat seorang laki-laki tak dikenal (MrX) pada hari Jumat (17/03/2023)  sekira pukul 15.30 wib dijembatan mangun jaya kecamatan Babat Toman terdapat tanda kekerasan dibagian kepala belakang seperti luka bacok.

Kemudian terungkap bahwa mayat tersebut adalah Indra Maulana (49) warga di dsn 2 Desa Jut II Kecamatan Sanga desa. setelah ada seorang laki-laki yang mengaku bernama Ferdi menjelaskan mayat yang ditemukan dan dibawa ke puskesmas Babat Toman oleh personil Polsek Babat Toman adalah mertuanya, kemudian yang bersangkutan membuat laporan polisi di Polsek babat Toman.

Menindak lanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Polsek babat Toman di back up Tim Srigala Sat Reskrim polres Muba yang dipimpin oleh Kanit Pidum Iptu Dedy Kurniawan melakukan olah tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan, sehingga terungkap bahwa pelaku pembunuhan tersebut ada tiga orang yang merupakan Istri anak dan menantu, yaitu Neni Triana (48) istri korban, Fransisca (25) anak korban dan Ferdi (25) menantu korban yang tinggal satu rumah dengan korban di dsn 2 Desa Jut II Kecamatan Sanga desa.

Peristiwa pembunuhan terjadi pada hari Rabu (15/03/2023) sekira pukul 22.00 wib dirumah korban kemudian pukul 01.00 wib sudah masuk hari kamis (16/03/2023) mayat korban dibuang kejembatan Mangunjaya oleh Ferdi dengan menggunakan mobil Avanza milik korban, yang  kemudian Jumat(17/03/2023) mayat ditemukan warga.

Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui Kasat Reskrim Akp. Dwi Rio Andrian SIK membenarkan atas pengungkapan kasus pembunuhan tersebut, Alhamdulillah tidak sampai 2x24 jam kasus pembunuhan yang semula adanya penemuan mayat dapat diungkap dan tersangkanya sudah kita tangkap,  ada tiga orang, dua perempuan dan satu laki-laki yang merupakan istri, anak dan menantu korban . jelasnya.

Berkat ditemukan bercak darah dimobil milik korban dan setelah dikembangkan bahwa pelaku mengarah kepada orang dalam, sehingga terungkaplah kasus tersebut.

Untuk pasal yang kami terapkan primer pasal 340 KUHP subsider pasal 338 Kuhp tentang pembunuhan dan lebih subsider pasal 170 Kuhp tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. tutup Rio. (Maryunika

No comments

Powered by Blogger.