Banggar Bahas Pokir DPRD TA 2023

<<


Sekayu,RubrikTerkini.com- Senin (27/02/2023), Telah diselenggarakan Rapat Badan Anggaran tentang Penelaahan Pokok-pokok Pikiran DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023 di ruang Rapat Banmus DPRD Kabupaten Musi Banyuasin.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sugondo dihadiri Wakil Ketua I DPRD Jonkenedi, SIP.,M.Si, Wakil Ketua II DPRD Irwin Zulyani, SH dan Anggota Banggar DPRD Edi Hariyanto, Sodingun, SH, Muhamad Yamin, Arahman Senen, Abdul Basit, Evra Hariadhy, SE, Alpian, Afitni Junaidi Gumay, SE, Damsih, SH, Muhamad Isa, Edi Pramono, M. Tanzil Asrori, H. Ahmadi, SE Ziadatulher, SE.,MH dan Supriasihatin.

Dalam rapat ini dibahas tentang Mekanisme Penyampaian Pokok-pokok Pikiran DPRD dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dan Tata Cara Penginputan usulan program dan kegiatan dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

Pokok-Pokok Pikiran DPRD merupakan hasil kajian dan penelaahan terhadap permasalahan Pembangunan Daerah yang diperoleh DPRD berdasarkan risalah Rapat Dengar Pendapat dan/atau hasil Penyerapan Aspirasi melalui Reses yang dirumuskan dalam bentuk Daftar Permasalahan Pembangunan dan Usulan Progran dan Kegiatan yang merupakan usulan dari setiap anggota DPRD.

 Penginputan Pokok-pokok Pikiran DPRD dalam SIPD dilakukan melalui akun anggota DPRD yang selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Sekretariat DPRD, Bappeda dan perangkat daerah yang terkait.

Penyampaian Usulan Hasil Reses dan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Musi Banyuasin oleh anggota DPRD dilakukan dengan memperhatikan arah kebijakan prioritas dan strategis daerah, mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan dengan mempedomani peraturan yang berlaku.

Pokok-Pokok Pikiran DPRD akan disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin paling lambat 1 (satu) minggu sebelum Musrenbang RKPD dilaksanakan yaitu pada tanggal 17 Maret 2023.

(Maryunika) ADV

No comments

Powered by Blogger.