Ini Pengakuan Pemuja Sabu Saat Press Release, Saya Tidak Menjual Saya Pakai Sendiri

<<


PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- Kembali Polres Prabumulih Polda Sumsel melalui Satreskrim Narkoba mengamankan satu tersangka Dwi Rama di Jalan Ali Lekat Gang Matahari RT 02/RW 02 Kelurahan Pasar 1 Prabumulih Utara. 


Dari Tangan tersangka "DR", Satres Narkoba berhasil mengamankan sabu sebanyak, 9.71 Gram jelas Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Heri dan Kasi Humas AKP. Sri Djumiati, Jumat (17/3/2023). 


Masih kata Bang Wit sapaan akrabnya, Satres Narkoba mengamankan barang bukti seperti yang dibawah pelaku yaitu, satu unit Hp merek Vivo, satu sepeda motor merek honda beat, satu buah kotak rokok Sampoerna evolusion dan satu klip plastik bening sabu-sabu.


"Tersangka sendiri, akan kita kenakan pasal, 112,114 ayat 2 KUHP, dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan," beber Kapolres. 


Dari pengakuan tersangka, ia mendapatkan barang tersebut dari temannya, (sekarang masih DPO)." Tidak dijual, pakai sendiri," Tegas RD. (*) 


Editor:Heru

No comments

Powered by Blogger.