LightBlog

31/03/23

DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Muba Tahun 2022


Sekayu,RubrikTerkini.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat Ke-3 Tahun 2023 dalam rangka Penyampaian Penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pj. Bupati Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2022, Senin (27/03/2023) Sore.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sugondo dihadiri Pj. Bupati Musi Banyuasin Drs. H. Apriyadi, M.Si, Wakil Ketua II DPRD Irwin Zulyani, SH, Wakil Ketua III DPRD Endi Susanto, SE, Anggota DPRD, Pj. Sekretaris Daerah Musni Wijaya, S.Sos.,M.Si, Asisten Setda Musi Banyuasin, Sekretaris DPRD Marko Susanto, S.STP.,M.Si, Polres Musi Banyuasin, Dandim 0401/Muba, Kejaksaan Negeri Sekayu, Perangkat Daerah Musi Banyuasin dan Lainnya.

Penyampaian LKPJ ini merupakan kewajiban Setiap Kepala Daerah Kepada DPRD sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan penyampaian paling lambat dilakukan 3 (Tiga) Bulan setelah Tahun Anggaran berakhir, LKPJ memuat hasil penyelenggaraan urusan Pemerintahan, yang menyangkut Pertanggungjawaban Kerja yang dilaksanakan Pemerintah Daerah selama 1 (Satu) Tahun Anggaran.

Dalam laporannya, Pj. Bupati Musi Banyuasin Drs. H. Apriyadi, M.Si menyampaikan bahwa Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pj. Bupati Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2022 kepada DPRD berpedoman pada Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dituangkan dalam Dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2022 disampaikan kepada Dewan terhormat untuk selanjutnya dilakukan Pembahasan dengan Harapan mendapatkan masukan guna perbaikan dan Peningkatan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin pada Tahun berikutnya.

Dalam kesempatan ini, juga diharapkan agar LKPJ Pj. Bupati Musi Banyuasin Tahun 2022 ini dapat digunakan sebagai bahan Evaluasi untuk merumuskan Rekomendasi atas penyelenggaraan Pemerintahan dan Implementasi Pembangunan di Kabupaten Musi Banyuasin di masa yang akan datang.

Selanjutnya, DPRD Kabupaten Musi Banyuasin membentuk 4 (Empat) Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pj. Bupati Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2022.

(Maryunika) ADV

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Adbox